ADMINDUK
17 Februari 2016 11:41:18 WIB
Tertib Adminitrasi Kependudukan,Wajib bagi Semua Warga Masyarakat untuk pegurusan KK ( Kartu Keluarga ) Dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) serta surat Menyurat lainya,tentang Penambahan dan pengurangan Jumlah anggota keluarga Pada setiap Pemilik Kartu keluarga
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |