ADMINDUK

17 Februari 2016 11:41:18 WIB

Tertib Adminitrasi Kependudukan,Wajib bagi Semua Warga Masyarakat untuk pegurusan KK ( Kartu Keluarga ) Dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) serta surat Menyurat lainya,tentang Penambahan dan pengurangan Jumlah anggota keluarga Pada setiap Pemilik Kartu keluarga

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung