Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak

17 Oktober 2019 09:04:57 WIB

Semoyo.sida Merujuk pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA , bahwa anak yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.

Sama halnya dengan kartu identitas orang dewasa , KIA berfungsi sebagai kartu Identitas anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanaan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.

Itu artinya, dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.

Secara resmi, KIA deterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Kedua, Kia untuk yang berumur 5-17 tahun. Begitu juga dengan masa berlaku kartu tersebut. Untuk KIA dibawah 5 tahun, masa berlakunya akan berakhir saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa berlakunya berakhir sehari menjelang anak ulang tahun ke-17.

Lalu, apa saja syarat-syarat untuk membuatnya ?

Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat KIA adalah sebagai berikut :

1.Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran

  1. Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
  • e-KTP asli kedua orang tua atau wali
  1. Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya sebagai berikut:
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
  • e-KTP asli kedua orang tua atau wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Nah, bila si kecil belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persyaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda. Tak perlu khawatir soal biaya, Karena pemerintah tidak akan memungut biaya sepeser dalam pembuatan KIA

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar