Badan Usaha Milik Desa

07 November 2019 09:07:46 WIB

Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintahan Desa , dan berbadan hokum. Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

Diatur dalam Pasal 88 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Tentang pendirian BUMDes di sepakati melalui Musyawarah Desa.

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pertimbangan Pendirian BUM Desa

  1. Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa
  2. Potensi usaha ekonomi Desa
  3. Sumber daya alam di Desa
  4. Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDesa
  5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untukdikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa

Apa tujuan terbentuknya BUM Desa ?

Tujuanya adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan perekonomian Desa
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
  4. Mengembangkan rencana kerjasama antar desa
  5. Membuka lapangan kerja
  6. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung