SOSIALISASI PERDA GUNUNGKIDUL NOMOR 12 TAHUN 2020
JURNALIS 30 Agustus 2022 11:40:18 WIB
Senin, 30 Agustus 2022 beretempat di Padukuhan Pugeran dilaksanakan Sosialisasi Perda Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Pengarusutamaan Gender merupakan proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya dan memperoleh manfaat pembangunan,serta pengambilan keputusan yang sama disemua tahapan proses pembangunan, seluruh proyek program dan kebijakan pemerintah. Peserta Sosialisasi adalah dari Lembaga masyarakat,Tokoh Perempuan dan dari unsur Pemerintah Kalurahan sendiri pun ada. Sebagai Narasumber adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Suharno, SE dan dari Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlndungan Anak Kabupaten Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |