SUKSESKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

29 Januari 2023 05:32:47 WIB

semoyo 29 Januari 2023,PPS semoyo Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul,mengikuti tahapan - tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang, ada 11 tahapan yang harus dilaksanakan antaranya  pembentukan Pantarlih yang akan memutahirkan data pemilih sementara menjadi pemilih tetap,untuk itu marilah kepada semua warga Kalurahan semoyo yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftakan diri menjadi PANTARLIH sesuai wilayah domisili masing-masing

Persyaratan Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol serta pernyataan sehat secara rohani;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kalurahan SEMOYO Kapanewon Patuk, paling lambat tanggal 31 Januari 2023 dengan ketentuan :

  1. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
  2. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
  3. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
  4. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.
  5. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Semoyo

Pukul              :  08.00 – 16.00 WIB

Alamat            : Semoyo,Semoyo,Patuk,Gunungkidul.

Kontak            : 08170438473

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung