PERATURAN KALURAHAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

semoyo 15 Oktober 2025 11:21:41 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan, perlu menetapkan  Peraturan  Kalurahan  tentang  Keterbukaan Informasi Publik. Dan atas dasar tersebut Kalurahan Semoyo telah menetapkan Peraturan Kalurahan yang dapat dilihat di lampiran berikut

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar