ALUR PERMOHONAN INFORMASI DI KALURAHAN SEMOYO
Oktiana Khoiriah 14 Agustus 2026 09:24:19 WIB
Bahwa berdasrkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (
a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- TARIF LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- ALUR PERMOHONAN INFORMASI DI KALURAHAN SEMOYO
- LEMBARAN PERATURAN KALURAHAN TENTANG RPJMKALURAHAN TAHUN 2022-2027
- Mahasiswa KKN-Tematik IPB Sampaikan Progres Program Kerja dalam Apel Rutin Kalurahan Semoyo
- Kerja bakti Pamong Kalurahan Semoyo
- KKN IPB didik anak bertani sejak dini
- DAMPAK MUSIM KEMARAU DI KALURAHAN SEMOYO
Komentar Terkini
-
Desa Semoyo
...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
SKM KALURAHAN SEMOYO TAHUN 2026 SM I
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












