ALUR PERMOHONAN INFORMASI DI KALURAHAN SEMOYO

Oktiana Khoiriah 14 Agustus 2026 09:24:19 WIB

Bahwa berdasrkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (

a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang.

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
SKM KALURAHAN SEMOYO TAHUN 2026 SM I
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial