PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

M Firdausyah 01 Oktober 2026 14:13:03 WIB

Dalam rangka melaksanakan instruksi Bupati Gunungkidul nomor 3 tahun 2025 tentang peraturan Lurah dalam pencegahan perkawinan pada usia anak DiKalurahan Sekabupaten Gunungkidul, Lurah Semoyo telah menetapkan peraturan Lurah Semoyo Nomor 3 tahun 2026 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak yang menjadi bagian dari program GEBER CEPAK ( Gerakan bersama cegah perkawinan anak). 

Dokumen Lampiran : PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
STRUKTUR BAMUSKAL
SKM KALURAHAN SEMOYO TAHUN 2026 SM I
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial