LKMD

30 April 2014 17:39:07 WIB

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD

MASA JABATAN 2015 s/d 2021

DESA SEMOYO  KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Surat Keputusan Kepala Desa Semoyo Nomor :           tanggal 25 Desember 2015 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Semoyo

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 1

Ketua

 Sugiyono

 Salak Rt 003/002 semoyo Patuk GK

 2

Sekretaris

 Sumarwanto

 Brambang Rt 003/001 semoyo Patuk GK

 3

Bendahara

 Sarwoko

 Semoyo Rt 004/004 semoyo Patuk GK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung