LKMD
30 April 2014 17:39:07 WIB
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN 2015 s/d 2021
DESA SEMOYO KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Surat Keputusan Kepala Desa Semoyo Nomor : tanggal 25 Desember 2015 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Semoyo
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
Ketua |
Sugiyono |
Salak Rt 003/002 semoyo Patuk GK |
2 |
Sekretaris |
Sumarwanto |
Brambang Rt 003/001 semoyo Patuk GK |
3 |
Bendahara |
Sarwoko |
Semoyo Rt 004/004 semoyo Patuk GK |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |